Detail Pengumuman

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 SINGNGI TP.2021-2022

Rabu, 9 Juni 2021 08:46 WIB
  172 |   -

 

PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

1. Persyaratan Peserta PPDB

a. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA dan SMK yang mengikuti PPDB adalah:

1). calon peserta didin baru kelas 10(sepuluh) berusia paling tinggi 21(dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9(sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;

2). ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan dengan SMP;

3). Buku Rpor SMP/sederajat dan semester 1 (satu) sampai V (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

4). akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;

5). Kartu Keluarga (KK) asli paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB sebagai bukti domisili calon peserta didik;

6). surat keterangan domisili bagi calon peserta didik yang karena sesuatu dan lain hal dalam keadaan tertentu meliputi: a) bencana alam, b) bencana sosial; paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat yang berwenang;

7). surat keterangan tidak mampu asli (SKTM) program keluarga harapan (PKH), kartu indonesia pintar ( KIP), atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (lurah/kepala desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin;

8). sertifikat/penghargaan/piagam akademik dan non akademik tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan;

9). sertifikat/penghargaan/piagam dibidang akademik dan non akademik yang diperhitungkan adalah pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/tingkat kabupaten kota;

10). membuat pernyataan keabsahan dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya bermaterai 10.000;

11). surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan baik PNS maupun NON PNS dari kepala satuan pendidikan tempat bertugas dan dilengkapi SK kepegawaian;

12). persyaratan SMA

2. panitia PPDB tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dengan susunan kepanitiaan:

Penanggung jawab                    : Maswandi,S.Pd, M.Pd

Ketua                                       : Setriani,S.Pd

Sekretaris                               : Fita Dahliyanti, S.kom

Bendahara                                : Ratmi Ilpa

Seksi                                    

Seksi Pendataan                        : Sri Evita, S.Pd

Help desk                                  : Sonya Solfina, S.Pd

Tim Teknis                                : Nia Suci lestari,S.Pd

Seksi Pelayanan Informasi        : Sri Wahyu Ningsih, A.Md

Seksi Pengendalian                    : Ria Anggraini,S.Pd

Seksi Layanan Pengaduan          : Dede Suhandar

Sekretariat                               : Eko Setiawan 

Operator                                   : Zailul Rahmat, S.Pd

Susunan kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada point b dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pendidikan.

3. Jadwal PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri reguler moda daring:

a. 24 Juni s/d 27 Juni 2021 - Pengumuman PPDB pada tingkat satuan pendidikan melaui media (website sekolah, koran, brosur, papan pengumuman dll) 

b. 28 juni s/d 3 juli 2021 - Pendaftaran online (daring) PPDB pada tingkat satuan pendidikan satuan pendidikan

c.7 juli 2021 - Pengumuman hasil penerimaan 

d. 8 juli s/d 9 Juli 2021 - Pendaftaran ulang/verifikasi berkas

e. 10 s/d 11 Juli 2021 - Masa pengenalan lingkungan sekolah/masa orientasi peserta didik

f. 12 Juli 2021 - Hari pertama masuk sekolah

4. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);

pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMAN dan SMKN di provinsi riau berdasarkan:

a. Tata cara (moda)  pendaftaran reguler SMAN SMKN provinsi riau diatur sebagai berikut 

1). Pendaftaran PPDB SMAN dan SMKN dalam jaringan (online) adalah penerimaan calon persrta didik baru melaui jaringan ( media internet) ke setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB;

2). calon peserta didik yang sudah mendaftar pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya;

3). calon peserta didik SMAN yang mendaftar untuk jalur zonasi hanya dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) satuan pendidikan, dengan pilihan 1 (pertama) pada SMAN X dan pilihan 2 (dua) pada SMAN Y dan memenuhi persyaratan mengupload kartu keluarga yang asli;

4). calon peserta didik SMAN dan SMKN yang mendaftar untuk jalur afirmasi dapat mendaftarkan diri pada satuan pendidikan yang berada pada wilayah zonasinya memenuhi persyaratan mengupload surat keterangan miskin (SKTM), memiliki PKH, KIP, dll yang asli;

5). calon peserta didik SMAN dan SMKN yang mendaftar untuk jalur perpindahan  dapat mendaftarkan diri pada satuan pendidikan yang berada pada wilayah zonasinya memenuhi persyaratan mengupload surat penugasan orang tua/wali yang asli;

6). calon peserta didik SMAN yang mendaftar untuk jalur prestasi dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) satuan pendidikan yang berada dengan pilihan 1 (pertama) pada SMAN X dan pilihan 2 (dua) pada satuan pendidikan SMAN Y memenuhi persyaratan mengupload : nilai rapor 5 semester (1s/d 5), sertifikat/piagam prestasi akademik dan non akademik yang asli;

7). calon peserta didik SMKN hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan dan dapat memilih program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut maksimal 3 pilihan program keahlian;

8). calon peserta didik SMAN dan SMKN yang gugur/gagal/menggundurkan diri pada kesempatan pertama pada jalur tertentu diberikan 2 (dua) kali kesempatan untuk mendaftar kembali memilih jalur yang berbeda pada satuan pendidikan yang sama atau memilih jalur yang sama atau jalur yang berbeda pada satuan pendidikan yang berbeda;

9). calon peserta didik yang mendaftar untuk yang ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) berkas yang sudah diupload pada pendaftar pertma kali tidak perlu mengupload berkas lagi kecuali berkas yang belum diupload sebelumnya;

10). waktu pendaftar dapat dilakukan online 24 jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan;

11). mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah diupload sesuai dengan aslinya dan menggunakan materi;

12). verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;

13). pendaftaran PPDB sekolah berasrama jadwal pendaftaran ditentukan lebih awal dan ditetapkan serentak untuk sekolah berasrama se provinsi riau;

b. jalur pendaftaran sekolah reguler;

1). ketentuan jalur pendaftaran untuk SMAN

a) jalur zonasi (domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampng satuan pendidikan, memenuhi persyaratan mengupload kartu keluarga yang asli;

b) jalur afirmasi (keluarga ekonomi tidak mampu) dan penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung;

c) jalur perpindahan orang tua calon peserta didik seperti TNI, ASN, POLRI, BUMN, perusahaan dan lain-lain kuotonya 5 %, dibuktikan dengan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan/perusahaan yang mempekerjakan.

d). jalur prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan memenuhi syarat mengupload: nilai rapor 5 semester (1 s/d 5), sertifikat/piagam prestasi akademik dan non akademik yang asli.


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini